DENPASAR - Tersangka kasus dugaan LPD Desa Adat Sangeh I Nyoman Agus Ariadi hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali dengan didampingi penasihat hukumnya. Dia bahkan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) di Rutan Kerobokan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto menerangkan mantan Ketua LPD Sangeh tersebut hadir dalam keadaan sehat dan diperiksa oleh penyidik Kejati Bali dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00. Penyidik mengajukan 15 (lima belas) pertanyaan.
Adapun pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik adalah seputar harta benda atau aset milik tersangka. Penyidik menanyakan terkait aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor termasuk dari hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik.
Baca Juga: Selangkah Lebih Maju, ASEAN Perkuat Payment Connectivity Lintas Negara
“Tersangka AA hari ini telah memberikan keterangan sebagai tersangka. Hal ini dalam rangka memulihkan keuangan negara dalam hal ini LPD sesuai dengan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali kepada Penyidik untuk tidak hanya berorientasi kepada pidana badan tetapi juga melakukan langkah optimal untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan AA”
Usai penyidik melakukan pemeriksaan, tersangka langsung ditahan selama 20 (dua Puluh) hari ke depan sejak hari ini dengan dititipkan di Rutan Kerobokan. Selain itu, untuk mencegah Covid-19 Dokter Kejati Bali memeriksa kesehatan tersangka dan juga dites Antigen.
“Penahanan yang dilakukan kepada Tersangka AA dalam tahap penyidikan ini dalam upaya penyelesaian rangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung”
Baca Juga: Link Download GTA Grand Theft Auto Vice City Update Versi 1.12
Selanjutnya Penyidik akan meminta keterangan ahli sehubungan dengan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Badung dimana dari hasil penghitungan kerugian negara, ditemukan kerugian negara dalam hal ini LPD Sangeh yaitu Rp. 56.786.672.924,- (lima puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh dua ribu Sembilan ratus dua puluh empat rupiah).
Artikel Terkait
Ishq Mein Marjawan 2 Episode Terakhir, Kabir Meninggal Dunia, Bagaimana dengan Vansh dan Riddhima?
Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, Indra Kenz Ajukan Banding
Ramai Diberitakan Bangkrut dan Terlilit Hutang, Rizky Billar Angkat Bicara
Kembali Terjadi, Polisi Tembak Warga Hingga Tewas lalu Kabur Hindari Amukan Masa
Nunung Dikabarkan Pacaran dengan Azis Gagap, Kepergok Istri di Lokasi Ini