Waduh, Tangis Nikita Mirzani Pecah di Persidangan, Ada Apa?

- Selasa, 22 November 2022 | 09:00 WIB
Nikita Mirzani bercucuran air mata dan mengutip ayat suci Al-Quran saat jalani sidang pencemaran nama baik (Bicara berita)
Nikita Mirzani bercucuran air mata dan mengutip ayat suci Al-Quran saat jalani sidang pencemaran nama baik (Bicara berita)

BALI SUARA MERDEKA - Artis Nikita Mirzani hadir di sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Nikita Mirzani tiba di PN Serang pada hari Senin, 21 November 2022 pukul 10.00 WIB. 

Ketika persidangan dimulai, Nikita Mirzani meluapkan isi hatinya kepada Majelis Hakim. 

Baca Juga: Dikabarkan Mualaf dan Masuk Islam, Begini Jawaban Daniel Mananta

Nikita Mirzani mengatakan dirinya dizalimi atas pelaporan kasus ini.

"Majelis Hakim, saya ingin menjelaskan mengenai apa yang saya alami merupakan tindakan zalim dari pelapor, Mahendra Dito yang membuat laporan mengada-ada," ujar Nikita Mirzani.

Selain itu, Nikita Mirzani juga mengungkapkan bahwa alasan dirinya ditahan adalah tidak masuk akal. 

Baca Juga: Jadi Selingkuhan, Denise Chariesta Malah Salahkan Istri Sah RD, Netizen Geram

"Kepolisian yang menjadikan saya sebagai tersangka dan jaksa penuntut umum melakukan dakwaan kepada saya, penahanan terhadap saya dengan alasan yang tidak logis dan sangat lucu," imbuh Nikita Mirzani

Bahkan, Nikita Mirzani juga menyinggung soal kerugian Rp 17,5 juta terhadap Dito Mahendra dan mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum baru bangun tidur sehingga tidak dapat menghitung kerugian dengan logis. 

"Ini semua karena telah menyebabkan kerugian Rp17,5 juta terhadap Mahendra Dito," papar Nikita Mirzani.

"Mungkin Jaksa Penuntut Umum baru bangun tidur sehingga tidak bisa menghitung kerugian nyata dan logis serta tidak bisa membedakan kerugian yang diciptakan dan sesungguhnya,"lanjut Nikita Mirzani.

Baca Juga: Belum Puas, Denise Chariesta Beberkan Ada 4 Wanita Lain Lagi Bekas RD

Eksepsi Nikita Mirzani

Halaman:

Editor: Novinasari.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X