BALI SUARA MERDEKA - Salah seorang Kepala Desa asal Desa Senggig bernama Mastur mendapat kecaman karena pernyataannya yang ingin Pendamping Desa dibubarkan.
Pernyataan itu dilontarkan Mastur saat memghadiri acara Simposium Desa yamg diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Hotel Grand Paragon Gajah Mada, Jakara pada Minggu, 19 Februari 2023.
Acara ini dihadiri oleh Mendagri, Ketua MPR, Kemendesa PDTT, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)
Dalam pernyataannya, Mastur mengusulkan agar keberadaan Pendamping Desa dibubarkan saja karena bisa menghabiskan Dana Desa.
Ia beranggapan bahwa Dana Desa bisa saja habis karena hanya diperuntukkan untuk menggaji para Pendamping Desa.
Tentu saja usulan Kepala Desa Senggigi, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, NTB itu mendapat sorotan dan kecaman.
Simposium Desa yang diselenggarakan di Jakarta oleh APDESI dalam rangka membahasa perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kesempatan kepada perwakilan masing-masing daerah.
Baca Juga: Foto Mesra 2 Pemeran Dutta Serial Nakusha ANTV, Mishal Raheja dan Shabbir Ahluwalia Bersahabat
Mastur selaku perwakilan APDESI NTB saat itu mendapat kesempatan untuk menyampaikan aspirasi.
Dalam salah satu usulan yang disampaikan, ia menginginkan agar di tahun 2024 nanti Pendamping Desa harus dibubarkan.
Ia mengkhawatirkan bahwa Dana Desa akan habis untuk menggaji Pendamping Desa jika mereka tidak segera dibubarkan.
"Pada tahun 2024 Pendamping Desa harus dibubarkan. Ini perlu ini ya, jangan sampai Dana Desa itu habis untuk kita gaji Pendamping Desa," tegas Mastur.
Artikel Terkait
Warga Lombok Harus Bersiap, Polda NTB Akan Gelar Razia Kendaraan di Bulan Februari Selama 14 Hari ke Depan
Digantung atau Ditembak? Ini proses Eksekusi Vonis Mati Ferdy Sambo Yang Tertuang Dalam KUHP
Tegas Dan Berani, Ini Profil Hakim yang Vonis Mati Sambo Wahyu Iman Santoso
Maafkan Bradha E, Keluarga Yosua Minta Hakim Jatuhkan Vonis Dibawah Lima Tahun, Ini Penyebabnya
Tradisi Perang Api Desa Adat Duda, Selat, Karangasem: Ritual Magis Setahun Sekali untuk Usir Roh Jahat