Kepala Desa Senggigi, Lombok Barat Mendapat Kecaman Karena Usulkan Pendamping Desa Segera Dibubarkan

- Selasa, 21 Februari 2023 | 15:26 WIB
Mastur selaku Kepala Desa Senggigi mendapat kecaman karena mengusulkan Pendamping Desa segera dibubarkan. (Tangkap layar YouTube.com/DESA Banget)
Mastur selaku Kepala Desa Senggigi mendapat kecaman karena mengusulkan Pendamping Desa segera dibubarkan. (Tangkap layar YouTube.com/DESA Banget)

BALI SUARA MERDEKA - Salah seorang Kepala Desa asal Desa Senggig bernama Mastur mendapat kecaman karena pernyataannya yang ingin Pendamping Desa dibubarkan.

Pernyataan itu dilontarkan Mastur saat memghadiri acara Simposium Desa yamg diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Hotel Grand Paragon Gajah Mada, Jakara pada Minggu, 19 Februari 2023.

Acara ini dihadiri oleh Mendagri, Ketua MPR, Kemendesa PDTT, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)

Baca Juga: Kepala Desa Senggigi Usulkan Keberadaan Pendamping Desa Sebaiknya Dibubarkan Karena Bebani Anggaran Dana Desa

Dalam pernyataannya, Mastur mengusulkan agar keberadaan Pendamping Desa dibubarkan saja karena bisa menghabiskan Dana Desa.

Ia beranggapan bahwa Dana Desa bisa saja habis karena hanya diperuntukkan untuk menggaji para Pendamping Desa.

Tentu saja usulan Kepala Desa Senggigi, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, NTB itu mendapat sorotan dan kecaman.

Simposium Desa yang diselenggarakan di Jakarta oleh APDESI dalam rangka membahasa perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kesempatan kepada perwakilan masing-masing daerah.

Baca Juga: Foto Mesra 2 Pemeran Dutta Serial Nakusha ANTV, Mishal Raheja dan Shabbir Ahluwalia Bersahabat

Mastur selaku perwakilan APDESI NTB saat itu mendapat kesempatan untuk menyampaikan aspirasi.

Dalam salah satu usulan yang disampaikan, ia menginginkan agar di tahun 2024 nanti Pendamping Desa harus dibubarkan.

Ia mengkhawatirkan bahwa Dana Desa akan habis untuk menggaji Pendamping Desa jika mereka tidak segera dibubarkan.

"Pada tahun 2024 Pendamping Desa harus dibubarkan. Ini perlu ini ya, jangan sampai Dana Desa itu habis untuk kita gaji Pendamping Desa," tegas Mastur.

Baca Juga: Irma Lestari Korban Gempa Turki Asal Lombok: Keluarga yang Berdomisili di Denpasar Tak Henti Menangis

Halaman:

Editor: El Hardy

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X