BALI SUARA MERDEKA - Gelombang kecaman atas pernyataan Mastur yang menginginkan agar Pendamping Desa dibubarkan terus berdatangan.
Kali ini kecaman datang dari Hasbi, Kepala Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Ia menyesalkan pernyataan Mastur yang tidak lain adalah Kepala Desa Senggigi yang mengusulkan agar Pendamping Desa dibubarkan.
Baca Juga: Kepala Desa Senggigi, Lombok Barat Mendapat Kecaman Karena Usulkan Pendamping Desa Segera Dibubarkan
Hasbi mengatakan bahwa usulan Mastur agar Pendamping Desa dibubarkan dalam acara Simposium Desa beberapa hari lalu di Jakarta sangat melukai keberadaan Kepala Desa di NTB.
Hal ini menurutnya karena usulan Kepala Desa Senggigi itu tidak sama sekali mewakili para Kepala Desa.
Ia pun sangat menyesalkan pernyataan Mastur yang dianggapnya hanya sekedar mengaku mewakili Kepala Desa.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Facebook Azriel Hamidi, Kepala Desa Kuripan, Hasbi mengaku sangat menyesali pernyataan Mastur selaku Kepala Desa Senggigi yang mengusulkan agar Pendamping Desa dibubarkan.
"Menyesali atas sikap pernyataan saudara yang ingin mengeluarkan Pendamping Desa karena menghabiskan anggaran Dana Desa," ucap Hasbi.
"Pernyataan saudara sangat melukai kami sebagai Kepala Desa, karena saudara merasa mewakili kami sebagai Kepala Desa," tambahnya.
Lebih lanjut dalam video yang beredar tersebut, Hasbi dengan tegas menolak klaim Mastur yang mewakili Kepala Desa di NTB.
"Kami tidak pernah merasa terwakili oleh Anda, jangan asal ngomong, tidak tahu duduk persoalan," tegasnya.
Hasbi menegaskan semestinya sebagai sesama Kepala Desa, Mastur seharusnya lebih berpikir jernih terhadap persoalan-persoalan yang di NTB, khususnya di Lombok Barat.
Artikel Terkait
Digantung atau Ditembak? Ini proses Eksekusi Vonis Mati Ferdy Sambo Yang Tertuang Dalam KUHP
Tegas Dan Berani, Ini Profil Hakim yang Vonis Mati Sambo Wahyu Iman Santoso
Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Maafkan Bradha E, Keluarga Yosua Minta Hakim Jatuhkan Vonis Dibawah Lima Tahun, Ini Penyebabnya
Prank Vonis Mati Ferdy Sambo, Masa Percobaan 10 Tahun KUHP Baru Selamatkan Sang Jendral?