BALI SUARA MERDEKA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud).
Tidak main-main, kali ini tersangka kasus korupsi SPI tidak lain adalah Rektor Unud sendiri yaitu Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara.
Status tersangka terhadap Prof Antara diumumkan langsung oleh pihak Kejati Bali pada Senin, 13 Maret 2023 di Gedung Kejati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana menerangkan bahwa penetapan status tersangka baru ini berdasarkan hasil penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana SPI mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.
Pihak Kejati Bali melakukan penyidikan sejak 24 Oktober 2022 untuk periode penerimaan mahasiswa baru dari tahun 2018 hingga 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka dan setelah dilakukan ekspose beberapa kali dan berdasarkan alat bukti, Kejati Bali menemukan keterlibatan Prof Antara.
Agus Eka Sabana menerangkan bahwa pada 8 Maret 2023, penyidik Kejati Bali kembali menetapkan satu orang tersangka baru.
"Prof. Dr. INGA ditetapkan sebagai tersangka," jelas Agus Eka Sabana.
Ditetapkannya Prof. Antara sebagai tersangka baru karena sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Agus Eka Sabana melanjutkan bahwa Prof. Antara terbukti berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana SPI Unud.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat serta alat bukti petunjuk, disimpulkan tersangka Prof. Dr. INGA berperan dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022," terangnya.
Baca Juga: Target Meningkat, Pengprov PABSI Bali Mulai Petakan Peluang Lolos PON XXI/2024
Artikel Terkait
Tegas Dan Berani, Ini Profil Hakim yang Vonis Mati Sambo Wahyu Iman Santoso
Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Maafkan Bradha E, Keluarga Yosua Minta Hakim Jatuhkan Vonis Dibawah Lima Tahun, Ini Penyebabnya
Prank Vonis Mati Ferdy Sambo, Masa Percobaan 10 Tahun KUHP Baru Selamatkan Sang Jendral?
Kecam Mastur yang Usul Pendamping Desa Dibubarkan, Kepala Desa Kuripan: Pernyataan Saudara Melukai Kami