Rektor Unud, Prof. Antara Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Diduga Terlibat Korupsi Dana SPI

- Senin, 13 Maret 2023 | 21:46 WIB
Putu Agus Eka Sabana, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali saat memberikan keterangan tentang status tersangka Rektor Universitas Udayana, Prof. Antara. (Humas Kejati Bali)
Putu Agus Eka Sabana, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali saat memberikan keterangan tentang status tersangka Rektor Universitas Udayana, Prof. Antara. (Humas Kejati Bali)

BALI SUARA MERDEKA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud).

Tidak main-main, kali ini tersangka kasus korupsi SPI tidak lain adalah Rektor Unud sendiri yaitu Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara.

Status tersangka terhadap Prof Antara diumumkan langsung oleh pihak Kejati Bali pada Senin, 13 Maret 2023 di Gedung Kejati.

Baca Juga: Drill Kader Perempuan PDI Perjuangan, Wayan Sudirta: Pendidikan Politik Agar Kader Berkualitas dan Elektabel

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana menerangkan bahwa penetapan status tersangka baru ini berdasarkan hasil penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana SPI mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.

Pihak Kejati Bali melakukan penyidikan sejak 24 Oktober 2022 untuk periode penerimaan mahasiswa baru dari tahun 2018 hingga 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka dan setelah dilakukan ekspose beberapa kali dan berdasarkan alat bukti, Kejati Bali menemukan keterlibatan Prof Antara.

Agus Eka Sabana menerangkan bahwa pada 8 Maret 2023, penyidik Kejati Bali kembali menetapkan satu orang tersangka baru.

Baca Juga: Tingkat Kepuasan Publik Bidang Penegakan Hukum Pemerintahan Jokowi Meningkat, Begini Pendapat Komisi 3 DPR

"Prof. Dr. INGA ditetapkan sebagai tersangka," jelas Agus Eka Sabana.

Ditetapkannya Prof. Antara sebagai tersangka baru karena sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Agus Eka Sabana melanjutkan bahwa Prof. Antara terbukti berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana SPI Unud.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat serta alat bukti petunjuk, disimpulkan tersangka Prof. Dr. INGA berperan dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022," terangnya.

Baca Juga: Target Meningkat, Pengprov PABSI Bali Mulai Petakan Peluang Lolos PON XXI/2024

Halaman:

Editor: El Hardy

Sumber: Bali Suara Merdeka

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X