Ajukan Praperadilan, Rektor Unud Prof. Antara Mendapat Backup Dari 12 Pengacara, Kejati Bali Siap Melawan

- Sabtu, 1 April 2023 | 04:30 WIB
Prof. Antara siap ajukan sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) (unud.ac.id)
Prof. Antara siap ajukan sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) (unud.ac.id)

BALI SUARA MERDEKA – Status tersangka yang dijatuhkan kepada Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara dalam kasus korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) membuka lembaran baru.

Kali ini Prof Antara tampaknya cukup serius untuk berupaya lepas dari jeratan pidana korupsi yang melibatkan dirinya.

Status tersangka yang dijatuhkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terhadap Prof Antara oleh pihak rektorat dianggap tidak sah.

Baca Juga: Rektor Unud, Prof. Antara Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Diduga Terlibat Korupsi Dana SPI

Oleh karena itu, pihak Rektor Unud itu akan mengajukan sidang gugatan praperadilan terhadap status tersangka yamg dijatuhkan pada dirinya.

Tidak main-main, Prof. Antara sudah menyiapkan cukup banyak pengacara untuk membantunya dalam gugatan praperadilan yang diajukannya.

Keseriusan Rektor Unud tersebut untuk melawan pihak Kejati Bali dibuktikan dengan pengajuan gugatan yang didaftarkan oleh kuasa hukum Komang Nila Adnyani.

Selain itu keseriusan sang Rektor Unud untuk melawan status tersangka yang dijatuhkan pada dirinya yang dianggap tidak sah juga dibuktikan dengan begitu banyak pengacara yang akan membantunya.

Baca Juga: VIRAL! WNA Plontos Aksi Setengah Telanjang di Puncak Gunung Agung, Ulah Rusia Lagi?, Begini Reaksi Aparat

Diketahui terdapat nama-nama pengacara seperti DR Nyoman Sukandia, Gede Pasek Suardika, Rama Gemingkar Matram, Riska Rety, Rahmat Sulistyo, David Nikidemus, Seraphine Woro Widiastuti, Ni Made Murniati, I Putu Mega Marantika, Komang Nila Adnyani dan I Gede Bagus Ananda Pratama.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bali, Astawa menyatakan bahwa amar tuntutan akan diputuskan di persidangan.

"Ya. Amar tuntutan itu nanti diputuskan dalam persidangan oleh Hakim," ujar Astawa singkat.

Baca Juga: Liburan di Bali, Model Filipina Berparas Cantik Ini Diperkosa Eks Tentara AS, Bagian Intim Sobek dan Berdarah

Alasan penetapan Prof Antara sebagai tersangka pada kasus korupsi Dana SPI dianggap tidak sah karena didasarkan pada Pasal 77 KUHAP tentang wewenang penetapan tersangka dan penahanan atas sebuah perkara.

Halaman:

Editor: El Hardy

Sumber: Bali Suara Merdeka

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X