BALI SUARA MERDEKA - Dua pemeran video porno kebaya merah, berinisial ACS dan AH telah membuat sebanyak 92 video porno dan 100 foto telanjang.
Pihak kepolisian pun mengatakan bahwa 92 video mesim tersebut dibuat oleh ACS dan AH pada tahun ini.
Video-video porno tersebut diduga dipasarkan keduanya, ACS dan AH, untuk lokal dan luar negeri.
Atas perbuatannya, kedua pemeran video porno tersebut dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Baik pemeran laki-laki maupun wanita menurut pihak kepolisian, terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
"Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol. Farman dikutip dari Antara.
Sebelumnya diberitakan bahwa heboh beredar video porno kebaya merah di media sosial.
Jagat dunia maya pun dihebohkan dengan beredarnya video 16 menit full yang menampilkan berbagai adegan hubungan suami istri.
Kemudian, pihak kepolisian bergerak cepat dengan menangkap kedua pemeran dalam video porno kebaya merah pada Minggu, 6 November 2022.***
Artikel Terkait
Viral Video Syur Kebaya Merah, Terkuak Hotel di Surabaya Ini Lokasi Perekaman, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Polda Jatim Tangkap Pemeran Perempuan dan Laki-laki Video Porno Kebaya Merah, Ternyata Ini
Pastikan Keamanan KTT G20, Kawasan Nusa Dua sudah Dipasang 143 CCTV di 39 Titik, Ini yang Diawasi
Ucapkan Kesaksian Berbeda, Hakim Tegur Mantan Ajudan Ferdy Sambo
Video Kebaya Merah Dibuat Berdasarkan Pesanan, Ternyata Ini yang Memesan, Pemeran Dibayar Rp 750 Ribu