Dua Pemeran Video Porno Kebaya Merah Terancam Hukuman Lebih dari 5 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Kepolisian

- Kamis, 10 November 2022 | 06:30 WIB
Kedua Pemeran Kasus Video Mesum Kebaya Merah Terancam Hukuman Lebih dari 5 Tahun Penjara
Kedua Pemeran Kasus Video Mesum Kebaya Merah Terancam Hukuman Lebih dari 5 Tahun Penjara

BALI SUARA MERDEKA - Dua pemeran video porno kebaya merah, berinisial ACS dan AH telah membuat sebanyak 92 video porno dan 100 foto telanjang. 

Pihak kepolisian pun mengatakan bahwa 92 video mesim tersebut dibuat oleh ACS dan AH pada tahun ini. 

Video-video porno tersebut diduga dipasarkan keduanya, ACS dan AH, untuk lokal dan luar negeri.

Baca Juga: Ada Lagi yang Lebih Hot, Dua Pemeran Kebaya Merah Sebut Sudah Buat 92 Video Porno dan Ada 100 Foto Telanjang

Atas perbuatannya, kedua pemeran video porno tersebut dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Baik pemeran laki-laki maupun wanita menurut pihak kepolisian, terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun. 

"Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol. Farman dikutip dari Antara. 

Baca Juga: 2 Coupon Code The Spike VolleyBall Story Hari Ini Rabu, 9 November 2022, Input Kode Kupon Free Bola Voli

Sebelumnya diberitakan bahwa heboh beredar video porno kebaya merah di media sosial. 

Jagat dunia maya pun dihebohkan dengan beredarnya video 16 menit full yang menampilkan berbagai adegan hubungan suami istri. 

Kemudian, pihak kepolisian bergerak cepat dengan menangkap kedua pemeran dalam video porno kebaya merah pada Minggu, 6 November 2022.***

 

Editor: Novinasari.

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X