BALI SUARA MERDEKA - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah menjatuhkan vonis kepada influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz selama 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
Soal putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, terdakwa kasus Binomo, Indra Kenz, akan mengajukan banding.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda.
Baca Juga: Ini Profil Kim Kun Hee Istri Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang Viral karena Kecantikannya
"Selanjutnya dalam putusan ini tentunya kita akan mengajukan upaya hukum banding," ungkap Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Praneda seusai sidang putusan di PN Tangerang, Senin, 14 November 2022 dikutip bali.suaramerdeka.com dari PMJ News.
Hal itu dikarenakan menurut Brian Praneda, kliennya, Indra Kenz, tidak menikmati uang dari para trader Binomo.
"Kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan. Yang terpenting adalah bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang dari para trader-trader ini, itu pertama," ujar kuasa hukum Indra Kenz.
Lebih lanjut ia bahkan menyebut bahwa majelis hakim telah mengesampingkan bukti persidangan soal Indra Kenz memperoleh penghasilan dari Indodax sebesar ratusan miliar rupiah.
Artikel Terkait
3 Artis Bollywood India Ini Pisah Karena Orang Ketiga dan Diduga Selingkuh
Pemeran Elsa Ikatan Cinta Glenca Chysara Cium Nisan Ibunda Rendi Jhon, Ucap Hal yang Menyayat Hati
Lesti Kejora Menderita, Satria Mulia Bongkar Jumlah Cicilan Rizky Billar yang Ditanggung Sang Istri
Hadiri Sidang Perdana, Nikita Mirzani Tertunduk dan Mengusap Air Mata
Bunda Corla Bingung TikTok Miliknya DiBanned dan Tak Diizinkan Live, Netizen: Hot Sih
Bukti Kuat, Denise Chariesta Makin Berani, Unggah Foto Dirinya Bareng Regi Datau Dibanjiri Hujatan