BALI SUARA MERDEKA – Korban kasus penipuan berkedok investasi bodong Binomo terpaksa gigit jari mendengar putusan sidang hari ini.
Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.
Ada pun kekecewaan dari para korban adalah saat hakim memutuskan bahwa aset Indra Kenz harus diserahkan ke negara.
Baca Juga: Nunung Dikabarkan Pacaran dengan Azis Gagap, Kepergok Istri di Lokasi Ini
"Hakim tidak punya hati nurani semuanya disita, putusan hakim tidak berpihak," kata salah seorang korban.
Korban merasa sangat kecewa karena kerugian yang diakibatkan oleh Indra Kenz tidak bisa kembali ke tangan para korban.
Korban mengaku tidak memiliki tempat mengadu dan merasa telah ditindas oleh ketidak adilan.
Baca Juga: Kembali Terjadi, Polisi Tembak Warga Hingga Tewas lalu Kabur Hindari Amukan Masa
"Wahai bumi, kami tidak punya tempat lagi untuk mengadu. Tuhan segala pencipta langit dan bumi inilah seruan kami. Wahai bumi, Tuhan kami. Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan, orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan. Hai langit, hai bumi dengarkanlah kami harus kemana untuk mengadu," ucap korban dalam sebuah video yang beredar luas.
Sementara dari pihak Indra Kenz sendiri belum memberikan komentar apapun mengenai putusan hakim hari ini.
Atas kejadian tersebut muncul pro kontra netizen, banyak yang menyalahkan para korban karena memperkarakan Indra Kenz dengan tindak pidana sehingga uang yang digelapkan justru disita negara.***
Artikel Terkait
Ishq Mein Marjawan 2 Episode Terakhir, Kabir Meninggal Dunia, Bagaimana dengan Vansh dan Riddhima?
Jadwal TV Lengkap Indosiar, NET TV, ANTV Hari Ini Selasa, 15 November 2022
Ikatan Cinta Hari Ini 15 November 2022 Syukuran Besar-besaran, Aldebaran Ungkap Ingatannya Telah Kembali
Ishq Mein Marjawan 2: TRAGIS! Kabir Tewas, Ridhima dan Vans Bunuh Diri Terjun ke Jurang, Cerita Berakhir Luka
Ramai Diberitakan Bangkrut dan Terlilit Hutang, Rizky Billar Angkat Bicara
Nunung Dikabarkan Pacaran dengan Azis Gagap, Kepergok Istri di Lokasi Ini