BALI SUARA MERDEKA – Berdasar Pasal 43 J Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang diamanatkan agar DPR RI membentuk Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme.
Seperti diketahui, Pembentukan Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme (TPPT) pada saat ini telah disusun melalui Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme di DPR RI.
Rancangan Peraturan DPR RI tersebut antara lain mengatur mengenai pembentukan atau susunan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang Tim, Hak dan Kewajiban, serta Mekanisme Kerja.
Demikian dipaparkan legislator Wayan Sudirta, SH, MH, usai menghadiri rapat Komisi III DPR RI untuk pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme DPR RI, Selasa (15/11), di gedung DPR RI, Jakarta.
“Kami dalam hal ini menanggapi secara positif pembentukan TPPT dan Rancangan Peraturan DPR RI tersebut sebagai salah satu cara untuk melakukan pengawasan secara lebih efektif terhadap penyelenggaraan Penanggulangan Terorisme oleh Penyelenggara Penanggulangan Terorisme yang sesuai dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ungkap anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, ini.
Diakatan, rangkaian tindakan Penanggulangan Terorisme tersebut meliputi Pencegahan (kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi, dan deradikalisasi), Pemberantasan (Penindakan dan Penegakan Hukum), dan Pelindungan terhadap Korban (Pemulihan Hak Korban),’’ ujar Sudirta, Anggota Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Army BTS Wajib Tahu, Ini Kebiasaan Unik Jimin Jarang Diketahui yang Bikin Geleng Kepala
Kata Sudirta, selama ini, Komisi III DPR RI telah melakukan fungsi pengawasan terhadap para mitra kerja yang berwenang dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Artikel Terkait
Denise Chariesta Mendadak Unggah Kutipan Ayat Alkitab Ini, Ada Apa?
Sinopsis Ikatan Cinta: Aldebaran Cemburu, Andien Menjadi Terkenal, Rendy Memberi Usulan Seperti Ini
Profil, Biodata, Fakta Mencengangkan Irwan Aher Mantan Suami Elly Sugigi yang Dikabarkan Penyuka Sesama Jenis
H-1 Nikah, Glenca Chysara dan Rendi Jhon Gelar Pengajian dan Siraman, Tangis Pemeran Elsa Ikatan Cinta Pecah
Usung Tagline Solidaritas tanpa Batas, PGRI Kecamatan Gerokgak Meriahkan HUT PGRI Ke-77 dan HGN Tahun 2022