BALI SUARA MERDEKA – dituntut 12 tahun penjara, terdakwa pembunuhan berencana Richard Eliezer atau Bharada E menangis di pelukan kuasa hukum dan akan melayangkan nota pembelaan.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Ngamuk! Pembangunan Bandar Udara Bali Utara Gagal Total, Begini Kronologinya
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer melanggar pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Jaksa.
Selanjutnya Jaksa juga membacakan tuntutan yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard lezat dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ujar Jaksa.
Berdasarkan hal ini, Richard Eliezer dianggap terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana untuk menghabisi nyawa Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Gebyar Milad MTsN 3 Jembrana ke 26, Ratusan Peserta Ambil Bagian di Ajang Kompetensi Sains dan PAI
Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Setelah jaksa selesai membacakan tuntutannya, hakim mempersilahkan Richard Eliezer berkonsultasi dengan kuasa hukum. Ia tampak menangis sembari dipeluk.
Kubu Bharada E pun tidak terima dengan tuntutan jaksa dan berencana akan melakukan nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan tersebut.
Di hari sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Artikel Terkait
Ustadzah Nadia Hawasyi Klarifikasi Video Viral Dirinya Disawer Saat Mengaji: Saya Memang Marah dan Kesal
MEMALUKAN! Baharkam Polri Yulius Bambang Karyanto Diciduk Nyabu Bersama Perempuan Inisail R
Terciduk Nyabu Bareng Perempuan, Polisi Yulius: Itu Teman Saja
Alhamdulillah, Rumah Tiko Direnovasi Bos Kaya Raya Ini dan Diiangkat Jadi Adiknya, Netizen Bahagia
KPK TetapkaN 28 Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi dan Ada Kaitannya dengan Zumi Zola