Richard Eliezer Menahan Tangis Saat Dituntut 12 Tahun Penjara Lebih Berat dari Putri Candrawathi

- Rabu, 18 Januari 2023 | 18:00 WIB
Richard Eliezer menahan tangis saat mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Dok. PMJ NEWS)
Richard Eliezer menahan tangis saat mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Dok. PMJ NEWS)

BALI SUARA MERDEKA - Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menahan tangis saat jaksa membacakan tuntutan.

Jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara dipotong masa penangkapan.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Eliezer Menangis di Pelukan Kuasa Hukum dan Berencana Melayangkan Nota Pembelaan

Dalam tuntutan tersebut, Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir J.

“Terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer melanggar pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard lezat dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ujar jaksa.

Saat jaksa membacakan tuntutan, terlihat Richard Eliezer menahan tangis saat duduk di kursi terdakwa.

Sontak para pengunjung yang hadir di ruang sidang berteriak karena menganggap tuntutan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu tidak adil dan terlalu berat.

Baca Juga: Kesepian! Pria ini Hidup dengan Boneka Seks dan Memutuskan Hubungan Jarak Jauh dengan Pacarnya

Tuntutan yang dilayangkan jaksa terhadap diri Richard Eliezer ternyata di luar ekspektasi publik yang selama ini menganggap ia akan mendapat hukuman lebih ringan dari terdakwa.

Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard ternyata lebih berat dibandingkan dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal maupub Kuat Maruf.

Oleh jaksa, Richard dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan ketentuan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal 340 KUHP dinyatakan bahwa, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Halaman:

Editor: El Hardy

Sumber: Channel YouTube tvOneNews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X