BALI SUARA MERDEKA – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo hari ini resmi divonis mati oleh hakim.
Hal tersebut lantaran Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja.
Ia terbukti secara sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa saat melakukan pembunuhan tesebut sehingga tidak ada hal yang dapat meringankannya.
Ketua majelis hakim mengatakan Ferdy Sambo secara sah dan memenuhi unsur kesengajaan membunuh Brigadier J.
Unsur lain yang memberatkan Ferdy Sambo hingga mendapatkan vonis mati adalah lantaran ia diketahui menembak Brigadier J dan beberapa kali meminta ajudannya untuk menghabisinya.
Sidang vonis Ferdy Sambo tersebut pun sontak membuat yang menghadiri berteriak histeris bahagia dan lega.
Ibunda Brigadier J pun menangis mengungkapkan rasa puasnya atas putusan vonis mati yang diberikan untuk Ferdy Sambo.
Ia berharap untuk putusan Putri Sambo juga hakim bisa memberikan keadilan yang tuntutan awal hanya delapan tahun bisa menjadi enam belas tahun.***
Artikel Terkait
Curhat Pilu Anak Gadis Ferdy Sambo dan Unggah Foto Kebersamaan Bikin Netizen Baper
Terkuak Ferdy Sambo Punya Istri Kedua? Simak Selengkapnya
Viral Sebuah Video Diduga Berisi Percakapan Hakim Wahyu Iman Santoso Curhat Tentang Vonis Kasus Ferdy Sambo
Gaduh, Hakim Wahyu Iman Santoso Diduga Membocorkan Vonis Terhadap Ferdy Sambo Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Lebih Ringan dari Ferdy Sambo, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Ini Hal yang Meringankan