BREAKING NEWS Ferdy Sambo Divonis Mati, Teriak Histeris Penuhi Ruang Sidang

- Senin, 13 Februari 2023 | 15:38 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo jalani pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin, 13 Februari 2023 (instagram)
Terdakwa Ferdy Sambo jalani pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin, 13 Februari 2023 (instagram)

BALI SUARA MERDEKA – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo hari ini resmi divonis mati oleh hakim.

Hal tersebut lantaran Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja.

Ia terbukti secara sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa saat melakukan pembunuhan tesebut sehingga tidak ada hal yang dapat meringankannya.

Baca Juga: Lebih Ringan dari Ferdy Sambo, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Ini Hal yang Meringankan

Ketua majelis hakim mengatakan Ferdy Sambo secara sah dan memenuhi unsur kesengajaan membunuh Brigadier J.

Unsur lain yang memberatkan Ferdy Sambo hingga mendapatkan vonis mati adalah lantaran ia diketahui menembak Brigadier J dan beberapa kali meminta ajudannya untuk menghabisinya.

Sidang vonis Ferdy Sambo tersebut pun sontak membuat yang menghadiri berteriak histeris bahagia dan lega.

Baca Juga: Gaduh, Hakim Wahyu Iman Santoso Diduga Membocorkan Vonis Terhadap Ferdy Sambo Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ibunda Brigadier J pun menangis mengungkapkan rasa puasnya atas putusan vonis mati yang diberikan untuk Ferdy Sambo.

Ia berharap untuk putusan Putri Sambo juga hakim bisa memberikan keadilan yang tuntutan awal hanya delapan tahun bisa menjadi enam belas tahun.***

  

Editor: Baiq Rengganis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X