Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir Yosua Maki Putri Candrawathi

- Senin, 13 Februari 2023 | 18:27 WIB
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku bersyukur Ferdy Sambo divonis lebih berat dari tuntutan pidana seumur hidup,
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku bersyukur Ferdy Sambo divonis lebih berat dari tuntutan pidana seumur hidup,

BALI SUARA MERDEKA – Putusan vonis atas kasus pembunuhan Brigadie Yosua hari ini nampaknya sangat dramatis.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti bersalah telah membunuh ajudannya Brigadir Yosua.

Pembacaan vonis mati untuk Ferdy Sambo nampaknya menimbulkan riuh dalam persidangan.

Ibu dari Brigadier Yosua yang tak lain korban pembunuhan tersebut pun angkat bicara.

Baca Juga: BREAKING NEWS Ferdy Sambo Divonis Mati, Teriak Histeris Penuhi Ruang Sidang

Ibunda Yosua Rosti Simanjuntak memaki istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi karena dinilai menjadi biang kerok dalam kasus ini.

Saat dimintai tanggapannya soal tudingan terhadap anaknya yang telah melecehkan Putri Candrawathi, Rosti dengan emosi memakinya.

"Itu semua adalah kebohongan, dalih dia untuk lari dari tanggung jawab perencanaan pembunuhan yang dia inginkan kepada anak saya. Dia wujudnya manusia tapi hatinya, hati iblis. Putri Candrawathi adalah manusia iblis, wanita iblis," kata Rosti seusai sidang di PN Jaksel.

Baca Juga: Ternyata ini Profesi Salsabila Syaira, Wanita Cantik yang Mesra Bareng Rocky Gerung Saat Konser Dewa 19

"Karena dia adalah pemicu dan biang kerok permasalahan pembunuhan yang sangat sadis kepada anak saya almarhum Yosua," sambungnya.

mengenai hasil persidangan dan putusan hakim tentang vonis mati untuk ferdy sambo, rosti mengungkapkan rasa syukurnya.

Rosti mengatakan vonis yang dijatuhi hakim terhadap Sambo sesuai dengan harapannya. Rosti menilai hakim telah menegakkan keadilan bagi dia dan anaknya, Yosua.

"Harus kita sabar dan harus kita puji semua persidangan-persidangan ini karena sesuai dengan harapan-harapan keluarga, Tuhan menyatakan pada kami. Pada saat ini menyatakan, hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo. Terima kasih buat Pak Hakim," kata Rosti.

Baca Juga: Alhamdulillah Ibu Eny Sembuh Ucapkan Hal Ini Saat Balik Tinggal Bersama Tiko Di Rumah Mewah

Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Terciduk Pelukan di Tempat Umum, Begini Katanya Tentang Prempuan Tersebut

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Baiq Rengganis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X