BALI SUARA MERDEKA – Vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada Ferdy Sambo nampaknya menjadi topik panas hari ini 13 Januari 2023.
Setelah melalui rangkaian sidang yang cukup panjang akhirnya hakim pengadilan negri Jakarta Selatan memutuskan dan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati karena terbukti bersalah membunuh sang ajudannya sendiri yakni Brigadir Yosua.
Namun dalam hal ini masih banyak yang bertanya tentang maksud dari vonis hukuman mati yang diberikan hakim untuk Ferdy Sambo.
Penjelasan tentang arti hukuman mati telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Ibu Yosua Beri Pesan Menohok untuk Brada E
Dalam Pasal 10 KUHP disebutkan bahwa hukuman mati termasuk dalam vonis pidana pokok yang dijatuhkan oleh hakim.
Berikut bunyi Pasal 10 KUHP, bahwa pidana terdiri atas:
a. Pidana pokok
- Pidana mati
- Pidana penjara
- Pidana kurungan
- Pidana denda
- Pidana tutupan.
b. Pidana tambahan
- Pencabutan hak-hak tertentu
- Perampasan barang-barang tertentu
- Pengumuman putusan hakim.
Adapun dalam Pasal 11 KUHP dijelaskan tentang apa itu vonis hukuman mati. Berikut bunyi pasal terkait pengertian hukuman mati yakni pidana mati menurut KUHP:
"Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri."
Baca Juga: Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir Yosua Maki Putri Candrawathi
Sementara itu, ada berbagai bentuk kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di Indonesia sebagaimana diatur dalam KUHP.
Dalam kasus Ferdy Sambo, arti vonis hukuman mati Sambo berkaitan dengan pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tata Pelaksanaan Hukuman Mati
Sementara terkait tata pelaksanaan hukuman mati di Indonesia diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 02/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Berikut ini bunyi Pasal 11 UU No. 02/PNPS/1964:
Baca Juga: Rocky Gerung Terciduk Pelukan di Tempat Umum, Begini Katanya Tentang Prempuan Tersebut
"Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang ada tentang perjalanan putusan pengadilan, maka pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati, menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut."
Selanjutnya, aturan tersebut disempurnakan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Untuk tata pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Pasal 15 Perkap No 12 Tahun 2010.
Adapun kasus Ferdy Sambo, sesuai dengan penjabaran di atas bahwa arti vonis hukuman mati Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua, ia dinyakan bersalah dan terbukti melanggar pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain terbukti melakukan pembunuhan berencana, FERDY Sambo juga dinyatakan bersalah telah menghilangkan atau merusak CCTV sebagai barang bukti yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau megakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana estinya.
Dalam hal ini Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Gaduh, Hakim Wahyu Iman Santoso Diduga Membocorkan Vonis Terhadap Ferdy Sambo Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Lebih Ringan dari Ferdy Sambo, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Ini Hal yang Meringankan
BREAKING NEWS Ferdy Sambo Divonis Mati, Teriak Histeris Penuhi Ruang Sidang
Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir Yosua Maki Putri Candrawathi
Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Ibu Yosua Beri Pesan Menohok untuk Brada E