Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

- Senin, 13 Februari 2023 | 20:45 WIB
Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. (Foto: Istimewa)
Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

BALI SUARA MERDEKA – Tak hanya sang suami istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi juga menerima putusan hakim hari ini.

Puti Candrawathi divonis dua puluh tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Tegas Dan Berani, Ini Profil Hakim yang Vonis Mati Sambo Wahyu Iman Santoso

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februaari 2023.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.

Baca Juga: Digantung atau Ditembak? Ini proses Eksekusi Vonis Mati Ferdy Sambo Yang Tertuang Dalam KUHP

Sebelumnya, Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo,

Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.***

Editor: Baiq Rengganis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X