BALI SUARA MERDEKA – Setelah vonis mati dijatuhkan pada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo 13 Februari 2023 hukuman pidana mati kini kembali menjadi sorotan publik.
Walau telah dijatuhkan dan diputuskan hakim, vonis mati Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap lantaran ia masih bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi dki Jakarta dan kasasi hingga peninjauan kembali ke mahkamah agung yang artinya belum ada kepastian Ferdy Sambo benar-benar dijatuhi hukuman mati.
Banyak pihak yang mempeributkan kitab undang-undang hukum pidana baru yang pasalnya dinilai memiliki celah untuk terpidana mati lolos dari eksekusinya.
Baca Juga: Maafkan Bradha E, Keluarga Yosua Minta Hakim Jatuhkan Vonis Dibawah Lima Tahun, Ini Penyebabnya
Dalam KUHP Nasional, ketentuan hukuman mati diatur Pasal 100. Ayat (1) menyebut terpidana hukuman mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Dalam rentang waktu tersebut, terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan apakah terpidana akan dieksekusi, yakni rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan memperbaiki diri. Kemudian, peran terdakwa dalam tindak pidana atau adanya alasan yang meringankan. “Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan,” bunyi Ayat (2) Pasal tersebut.
Sedangkan Celah bagi terpidana mati untuk lolos dari eksekusi tercantum di Ayat (4) yang menyatakan, "jika selama masa percobaan 10 tahun terpidana mati menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan MA".
Eksekusi hukuman mati baru bisa dilaksanakan jika selama masa percobaan 10 tahun terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, serta tidak ada harapan untuk memperbaiki. “Pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung,” sebagaimana dikutip dari Ayat (5) Pasal 100. Celah lain untuk bisa lolos dari eksekusi diatur dalam Pasal 101.
Baca Juga: Sinopsis Nakusha: ROMANTIS, Naku GUGUP Memanggil Dutta 'Jangan Panggil Aku Tuan'Baca Juga: Sinopsis Nakusha: ROMANTIS, Naku GUGUP Memanggil Dutta 'Jangan Panggil Aku Tuan'
Pasal tersebut menyatakan, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati bisa diubah menjadi pidana seumur hidup. “Pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden,” sebagaimana dikutip dari Pasal tersebut. Meski telah disahkan pada 6 Desember 2022, KUHP Nasional baru berlaku per Januari 2026.
Lalu bagaimana dengan Ferdy Sambo apakah mengikuti aturan baru atau lama?
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP, Albert Aries menjelaskan bahwa terpidana yang divonis mati dan hukumannya telah berkekuatan hukum tetap sebelum Januari 2026 dan belum dieksekusi, maka ia akan mengikuti diberlakukan ketentuan baru.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP Nasional yang memuat asas lex favor reo. Menurut pasal tersebut, jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, maka diberlakukan aturan baru.
Baca Juga: Digantung atau Ditembak? Ini proses Eksekusi Vonis Mati Ferdy Sambo Yang Tertuang Dalam KUHP
“Diberlakukan peraturan yang baru, kecuali peraturan yang lama menguntungkan bagi pelaku,” kata Albert
Pemerintah akan menerapkan ketentuan transisi bagi terpidana mati yang belum dieksekusi saat KUHP Nasional berlaku per Januari 2026.
Adapun tata cara dan ketentuan transisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menentukan, sejak kapan masa tunggu yang telah dijalani dihitung.
“Juga asesmen yang dipergunakan untuk menilai adanya perubahan sikap dan perbuatan terpuji dari terpidana mati tersebut,” ujar Albert.
Artikel Terkait
BREAKING NEWS Ferdy Sambo Divonis Mati, Teriak Histeris Penuhi Ruang Sidang
Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir Yosua Maki Putri Candrawathi
Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Ibu Yosua Beri Pesan Menohok untuk Brada E
Digantung atau Ditembak? Ini proses Eksekusi Vonis Mati Ferdy Sambo Yang Tertuang Dalam KUHP
Tegas Dan Berani, Ini Profil Hakim yang Vonis Mati Sambo Wahyu Iman Santoso